Dari Kitab :
ﻓﻘﻪ
ﺍﻟﻤﺮﺃﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ,ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
HUKUM KHITAN bagi laki-laki dan wanita :
Hukum khitan ada khilaf dikalangan ulama’, yang paling mendekati kebenaran, khitan dihukumi :
1. WAJIB untuk laki-laki.
2. SUNNAH untuk wanita.
Perbedaan tersebut disebabkan :
Untuk laki-laki khitan memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat shalat yakni THAHARAH, maka jika laki-laki tidak dikhitan ada selaput kulit yang menutupi, dinamakan QULFAH, air kencing yang keluar pasti ada sisa-sisa kencing yang menumpuk di qulfah sehingga akhirnya akan menimbulkan peradangan atau kemungkinan jika bergerak dan beraktifitas akan keluar menetes dari sisa kencingnya yang menyebabkan ternajisi pada tubuh dan pakaiannya.
Beda dengan wanita, faedah khitan bagi wanita adalah untuk
MENGURANGI NAFSU syahwatnya, sehingga khitan sebagai penyempurna bagi
wanita, bukan berfungsi untuk menghilangkan kotoran atau najis seperti
khitan pada laki-laki.
Dalam ilmu kesehatan, setelah adanya penelitian dibidangnya, dikatakan bahwa :
Bayi laki-laki lahir membawa syahwat hanya 75%, sedangkan bayi wanita lahir dengan syahwat 125%, KHITAN menambah 50% syahwat bagi laki-laki, sebaliknya khitan mengurangi 50% syahwat bagi wanita.
Sehingga setelah khitan :
LAKI2 syahwatnya 125%
WANITA syahwatnya 75%
APA MANFAAT khitan ?!
1. Bagi laki-laki, sempurna syahwatnya, sehingga dalam kehidupan rumah
tangganya mampu memberi kepuasan lahir batin kepada istrinya, disamping
tentunya lebih suci dan bersih.
Ini berbeda dengan laki-laki kuffar yang tidak khitan,kepuasan istri sulit didapati, karena syahwat mereka tidak berimbang.
2. WANITA setelah dikhitan syahwatnya menurun menjadi 75%, yang manfaatnya menjadikan wanita berakhlaqul karimah, punya sifat pemalu, mudah pula untuk mendapati kepuasan lahir batin (orgasme) dalam kehidupan suami istri.
Berbeda dengan wanita-wanita kuffar yang tidak dikhitan,kalian dapati mereka liar, tidak punya malu dan selalu mencari kepuasan diluar rumahnya yang tidak pernah atau sulit mereka dapati.
Alhamdulillah, patut kita syukuri syariat khitan ini besar manfaatnya untuk kita wanita muslimah.pent.
DALIL WAJIBNYA KHITAN
Bagi laki-laki
1. Diriwayatkan dalam beberapa hadits bahwa Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
memerintahkan laki-laki yang masuk Islam untuk khitan, sedangkan asal dari
perintah adalah WAJIB.
2. Khitan adalah pembeda antara Muslim dan nasrani, sehingga ketika
mengevakuasi jenazah ketika selesai perang, bisa dikenali muslim atau
bukan dengan khitannya. Maka para ulama’ berpendapat khitan sebagai
PEMBEDA. Maka karena sebagai pembeda, yakni sesuatu yang penting maka
dihukumi WAJIB karena wajibnya pembeda yang harus ada antara Muslim dan
kafir, karena itulah HARAM TASYABBUH menyerupai kuffar , berdalilkan
sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ
” Barang siapa tasyabbuh dengan suatu kaum maka dia termasuk golongannya.”
3. Khitan adalah MEMOTONG sedikit dari bagian tubuh. Padahal hukum asal memotong badan itu HARAM. Dan yang haram tidak boleh dilakukan kecuali jika ada yang MEWAJIBKAN, karena inilah khitsn dihukumi WAJIB.
4. Khitan bagi anak YATIM, walinya yang bertanggung jawab menghitankan,
dan boleh mengambil HARTA ANAK YATIM tersebut untu biaya segala
keperluan khitan termasuk menggaji tukang khitan, andaikata khitan
tidak wajib maka tidak boleh mengambil haratanya ataupun badan anak
yatim tersebut.
Demikianlah dalil-dalil diatas, baik dalil atsar mapun dari alasan-alasan aqli, menunjukkan WAJIBnya khitan bagi laki-laki.
Adapun wanita, ada perbedaan pendapat tentang hukumnya, yang masyhur khitan dihukumi wajib bagi laki-laki tidak wajib bagi wanita.
Ada hadits dhoif, yakni:
ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﺳﻨﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ , ﻣﻜﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ
” Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan makromah bagi wanita.”
CARA KHITAN WANITA
Cara khitan bagi wanita, yang paling rojih dari sekian pendapat adalah dengan cara:
MEMOTONG sedikit UJUNG daging kecil berwarna merah bagian ujung ATASnya (kelentit) yang diistilahkan dalam ilmu fiqh seperti “jengger ayam”.
Dan harus HATI-HATI ketika memotongnya tidak boleh terlalu dalam (sehingga banyak yang tetpotong), sehingga betakibat frigiditas(dingin), wallahu a’lam, karena dalam satu riwayat Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
melarang Ummu Atikah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ketika mengkhitan anak wanita agar “jangan dalam-dalam″, karena itu nantinya disukai oleh suami dan dapat mencerahkan wajah wanita”.
Maksudnya dapat mencerahkan wajah wanita, adalah gampang orgasme puas dalam berhubungan suami istri yang itu bisa ditandai dengan cerahnya wajah, Allahu a’lam.
Hendaknya yang mengkhitan adalah wanita yang PENGALAMAN mahir dan
terbiasa mengkhitan untuk menghindari kesalahan dan keliru dalam
mengkhitan wanita, sebagaimana dikalangan shahabiyyah Ummu ‘Atiyyah
adalah shahabiyyah yang pengalaman dalam mengkhitan wanita.Pent.
KETERANGAN :
Untuk para ummahat yang ingin mengkhitankan anaknya yang wanita sebaiknya mencari wanita yang pengalaman dan muslimah yang insyaAllsh ada di rumah bersalin,klinik ataupun rumah sakit, mintalah dokter, bidan ataupun perawat yang PENGALAMAN sering mengkhitan anak wanita, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang jika keliru tidak bisa diperbaiki lagi.
Untuk para ummahat yang ingin mengkhitankan anaknya yang wanita sebaiknya mencari wanita yang pengalaman dan muslimah yang insyaAllsh ada di rumah bersalin,klinik ataupun rumah sakit, mintalah dokter, bidan ataupun perawat yang PENGALAMAN sering mengkhitan anak wanita, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang jika keliru tidak bisa diperbaiki lagi.
ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻣﺔ
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻲ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺑﺎﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻲ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻲ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ
WA Nisaa’ As-Sunnah.
Tambahan dari penerjemah:
Tambahan dari penerjemah:
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ , ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
Karena ada beberapa pertanyaan dari ummahat tentang CARA
khitan untuk anak wanita, sehingga mereka ummahat yang telah
mengkhitankan anak wanita berkeinginan untuk mengkhitankan kembali
anaknya, maka ana ingin memperjelas kembali tentang CARA khitan untuk
anak wanita :
Diatas telah ana sampaikan ada BEBERAPA cara mengkhitan anak wanita, ada dengan cara DIPOTONG ujung bagian atas, ada pula dengan cara DIGOSOK dan DIKERIK ujungnya dengan menggunakan cincin emas atau selainnya, biasanya lain daerah lain pula adat cara mengkhitan, bahkan di Yaman Selatan (Hadhramaut) seringnya menglhitan anak wanita hanya MENEMPELKAN gunting diujung daging bagian atasnya, dan semua itu sudah mencukupi, yakni artinya sudah dikhitan, jangan bingung dengan banyaknya cara sehingga berkeinginan untuk mengkhitankan kembali.
Semoga penjelasan ini bisa difahami.
Adapun nama shahabiyah yang biasa mengkhitan anak wanita di Madinah, ada kesalahan penulisan yang pertama tertulis Ummu Atikah, yang benar di penulisan yang kedua yakni Ummu Atiyyah.
Perlu juga diketahui bahwa hadits-hadits tentang khitan wanita hampir semuanya dhaif, karena itulah untuk wanita tidak diwajibkan, tapi sunnah, seperti yang telah dijelaskan diatas.
Baarokallahu fiykum.