Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 4)


ﻓﻘﻪ

ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ  ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺴﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ , ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ و ﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ و ﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ


ADAB – ADAB ISTINJA’ :

1. Membaca “bismillah”
ketika masuk kamar mandi (tandas / bhs.malaysia).
Ini Sunnah dari Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , riwayat dari Ali bin Abi Thalib ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ,
dari Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda :
ﺳﺘﺮ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺠﻦ و ﻋﻮﺭﺍﺕ ﺑﻨﻲ ﺍﺩﻡ ﺍﺫﺍ ﺩﺧﻠﻮﺍ ﺍﻟﻜﻨﻴﻒ ﺍﻥ ﻳﻘﻮﻝ :ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ.

”Penutup/hijab antara jin dan aurat bani Adam apabila masuk kamar mandi/tandas hendaklah membaca : “bismillah”. (H.R.Tirmidzi.)
ket.pent :
Dengan membaca basmalah sebelum masuk kamar mandi,maka apapun yang kita lakukan didalamnya,apakah istinja’ ataupun mandi yang tentunya aurat kita terbuka, jin syaithon yang memang rumahnya disitu terhijab, tidak bisa melihat aurat kita, begitulah fadhilah dari bacaan basmalah.
2. Membaca doa :
ﺍﻋﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﺒﺚ و ﺍﻟﺨﺒﺎﺉﺙ
“Aku berlindung kepada ALLAH dari segala kekotoran dan segala syaithon”. (H.R.Bukhory Muslim)

Inipun sunnah dari Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ,riwayat Anas bin Malik bahwa Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ apabila beliau masuk kamar mandi ,beliau membaca :

ﺍﻋﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﺒﺚ والخبائث
ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
Fedah basmalah:  menjadi hijab antara jin dan aurat manusia
Faedah Isti’adzah: Berlindung kepada ALLAH Azza wa Jalla dari ﺍﻟﺨﺒﺚ dan ﺍﻟﺨﺒﺎﺉﺙ karena itu adalah tempat KOTOR (ﺍﻟﺨﺒﺚ), dan yang kotor ini menjadi tempat syaithon (ﺍﻟﺨﺒﺎﺉﺙ), oleh sebab itulah syariat mengajarkan ketika akan masuk kamar mandi membaca doa tersebut agar selamat dari terkena kotoran dan kejelekan najis , juga selamat terlindungi dari jiwa-jiwa kotor nan jahat yakni syaithon (ﺍﻟﺨﺒﺎﺉﺙ).
3. Ketika keluar kamar mandu membaca : ﻏﻔﺮﺍﻧﻚ
yang artinya : Mohon ampunanMU

Inipun sunnah, ketika keluar kamar mandi hendaklah membaca ﻏﻔﺮﺍﻧﻚ
H.R.Abu Dawud dan Tirmidzi.

Maghfiroh adalah penutup dosa, bahkan bukan hanya penutup dosa tapi juga bermakna :ﺍﻏﻔﺮ ﻟﻲ ampuni dosaku,yakni doa tersebut mengandung makna :
Tutupi dosa-dosaku, hapuslah kesalahanku sehingga aku selamat dari hukuman dan akibat buruk dari dosa-dosa itu.

Sehingga dikatakan, ketika seseorang merasakan kelemahan badannya hendaklah dia mengingat dosa-dosanya, kemudian mohon kepada ALLAH ampunan dari dosa-dosanya dengan harapan agar dihilangkan kelemahan pada badannya yang kemungkinan itu akibat atau hukuman dari dosa-dosanya.
4. Mendahulukan kaki kiri.
Ini ajaran sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk kamar mandi; dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar.

Ini permasalah qiyasy. Ketika sebaliknya masuk masjid mendahulukan kaki kanan, dan kaki kiri didahulukan ketika keluar masjid, ini ajaran sunnah .Begitulah masjid kebalikan dari kamar mandi.
5. Bertumpu pada kaki kiri ketika duduk jongkok , ketika buang hajat.
Dengan dua sebab alasan sebagai berikut :
1.Karena.lebih mudah keluarnya hajat, tapi ini membutuhkan penelitian para dokter, jika memang benar demikian berarti ini berhungan dengan manfaat untuk kesehatan.
2.Bertumpu pada kaki kiri ketika buang hajat, dimaksudkan untuk memuliakan kaki kanan.

Akan tetapi masalah ini khususnya ada kesulitan tersendiri, terutama bagi orang gemuk atau orang tua atau bahkan orang yang lemah, sulit bagi mereka untuk duduk jongkok bertumpu hanya dengan kaki kiri.
Maka akhirnya ada pendapat :
Selama permasalahan itu bukan sunnah, maka tidak dituntut harus melakukannya.
Adapun umumnya orang lebih mudah dan terbiasa duduk bertumpu pada kedua kakinya yang kanan maupun kiri. Almuhim, tidak dipaksa seseorang melakukan sesuatu jika kesulitan, apalagi permasalahan ini membutuhkan penelitian dan pengakuan dari para dokter.
6. BERHIJAB
Yang dimaksud berhijab disini menutupi seluruh badannya agar tidak terlihat orang lain, ini yang afdhol. Karena Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ketika buang hajat beliau menutupi seluruh tubuhnya dari dilihat orang bahkan beliau menjauh (dari kitab Asyarkhu Almumti’ ‘ala Zaadi Almustaqni’, juz 1, bab Al istinja’ ).
pent. Maksudnya adab buang hajat hendaklah menutupi seluruh tubuhnya dari pandangan orang lain,ini yang afdhol,atau minimal terhijab tertutup bagian tubuhnya yang bawah dengan hijab sehingga orang tidak melihat auratnya.

Tentunya dizaman ini kita sudah bisa mengamalkan yang afdhol dengan adsna pintu disetiap kamar mandi, sehingga tertutuplah seluruh badan dari pandangan orang lain.

HUKUM BERDZIKIR kepada ALLAH dalam kamar mandi

Tidak boleh seseorang berdzikir kepafa ALLAH AZZA wa JALLA  didalam kamar mandi, karena tempat kotor itu tidak selayaknya dipakai untuk dzikruLLAH. Kalau berdzikir dalam hati boleh tanpa diucapkan dengan lisan.

Pent.maka doa sebelum dan setelah keluar kamar mandi dibaca diluar pintu kamar mandi.
Begitu pula bacaan “basmalah” ketika memulai wudhu’ .jika wudhu’ dikamar mandi maka membaca “bismillah” didalam hati,tidak boleh diucapkan dilisan.
Adapun jika wudhu’ diluar kamar mandi atau di tempat yang tidak dipakai buang hajat , maka boleh melafadzkan basmalah dengan lisannya.
BOLEHKAH ISTIJMAR menggunakan TISSUE?

Bersambung, in sya Allah.

 
WA. Nisaa' As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama