Kajian Fiqh
Dari kitab
فقه المراة المسلمة
الشيخ: محمد بن صالح العثيمين
Pertemuan ke : 2
Pengertian Fiqh
a. Menurut bahasa artinya: kefahaman, mengerti.Allah Ta’ala berfirman:
وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُم
“Akan tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka.”
(QS Al-Isra 44)
Juga firman Allah Ta’ala:
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُول
“Mereka berkata: ya Syuaib kami tidak mengerti kebanyakan yang kamu ucapkan.”
(QS Hud: 91)
b. Menurut istilah syar’i: artinya ” mengenal hukum Allah baik berupa keyakinan maupun amaliah perbuatan”
Maka ilmu fiqh dalam syariat bukan khusus membahas tentang perbuatan dan hukum amaliah seorang yang mukallaf, akan tetapi juga membahas hukum aqidah/ keyakinan, bahkan sebagian ulama berpendapat: ilmu aqidah adalah ilmu fiqh yang paling agung, ini adalah haq benar adanya. Karena kamu tidak beribadah kecuali setelah mengenal:
1. Tauhid Rububiyah.
2. Tauhid Asma’ wa shifat.
3. Tauhid Uluhiyyah.
apabila kamu tidak memahami hal itu, bagaimana kamu beribadah dalam keadaan jahil. Karena itu pondsi dasar yang pertama adalah Tauhid, dan benar jika dikatakan itu merupakan merupakan fiqh terbesar.
2. Tauhid Asma’ wa shifat.
3. Tauhid Uluhiyyah.
apabila kamu tidak memahami hal itu, bagaimana kamu beribadah dalam keadaan jahil. Karena itu pondsi dasar yang pertama adalah Tauhid, dan benar jika dikatakan itu merupakan merupakan fiqh terbesar.
Tetapi yang dimaksud dalam kitab yang kita kaji ini adalah fiqh
secara istilah yang maknanya adalah: “Mengenal hukum amaliah dengan
dalil-dalilnya secara terperinci”.
Beda antara ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh:
* ilmu fiqh : membahas dalil-dalil fiqh secara terperinci
* ilmu ushul fiqh : membahas dalil-dalil fiqh secara global. Kemungkinan dijelaskan suatu permasalahan secara terperinci hanya sebagai contoh saja.
* ilmu fiqh : membahas dalil-dalil fiqh secara terperinci
* ilmu ushul fiqh : membahas dalil-dalil fiqh secara global. Kemungkinan dijelaskan suatu permasalahan secara terperinci hanya sebagai contoh saja.
AL- IBADAH
كتاب الطها رةKitab : THAHARAH
الطهارة Menurut bahasa artinya : kebersihan.
Menurut istilah syar’i mengandung dua makna:
1. Makna asalnya adalah thoharoh qolbu / membersihkan hati dari syirik dalam beribadah kepada Allah, membersihkan hati dari iri dan benci kepada hamba-hamba Allah yang mukmin.
Ini lebih penting dari thaharoh badan.
2. Bahkan tidak bisa ditegakkan thaharah badan sementara qolbunya penuh najis kesyirikan.
Karena Allaah Ta’ala berfirman :
.. ﺍﻧﻤﺎ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻮﻥ ﻧﺠﺲ
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis”
(Qs. At Taubah :28)
Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda :
إن المؤمن لا ينجس
“Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis”
(H.R Bukhari & Muslim)
Mengapa Ulama-ulama Fiqh selalu mengawali kajian dalam kitab-kitab mereka dengan Thaharah?
Karena dua sebab :
1. Bahwa Thaharah menghilangkan kotoran
2. Bahwa Thaharah pembuka/kunci sholat
1. Bahwa Thaharah menghilangkan kotoran
2. Bahwa Thaharah pembuka/kunci sholat
Tanpa Thaharah sholat tidak sah, yang mana sholat adalah rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.
Karena itulah para ulama fiqh yang dahulu maupun yang kemudian selalu mengawali kitab-kitan fiqh mereka dengan Thaharah.
Dalam Thaharah membutuhkan sesuatu untuk bisa bersuci dan mengangkat hadats yaitu ‘Air’.
Dalam Thaharah membutuhkan sesuatu untuk bisa bersuci dan mengangkat hadats yaitu ‘Air’.
PEMBAGIAN AIR
Yang rajih, air dibagi menjadi 2: Yaitu Suci dan Najis.
* Air yang berubah karena ada Najis, maka ia Najis.
* Air yang tidak berubah karena ada Najis, maka ia Suci.
* Air yang tidak berubah karena ada Najis, maka ia Suci.
Adapun pendapat pembagian air menjadi 4, yaitu “air yang mensucikan”
maka ini tidak ada dalam syariat, dalilnya yaitu : “Tidak ada Dalil”
(tentang air yang mensucikan).
Andaikata air yang mensucikan ini memang ada dalam syariat, maka pasti telah ma’lum diketahui dan dipahami juga pasti ada dalil hadits yang menjelaskannya, karena hal ini perlu untuk dijelaskan, bukan perkara yang sepele, karena berhubungan dengan bersuci dengan air atau tayamum.
Andaikata air yang mensucikan ini memang ada dalam syariat, maka pasti telah ma’lum diketahui dan dipahami juga pasti ada dalil hadits yang menjelaskannya, karena hal ini perlu untuk dijelaskan, bukan perkara yang sepele, karena berhubungan dengan bersuci dengan air atau tayamum.
THAHARAH (BERSUCI) DARI HADATS DAN KOTORAN
1. Thaharah (bersuci) dari hadats asalnya dengan menggunakan air,
tidak ada Thaharah kecuali dengan air, apakah air itu jernih ataukah
berubah dengan sesuatu yang suci.
Karena pendapat yang rajih :
” Bahwa air jika berubah dengan sesuatu yang suci, maka air itu suci dan mensucikan.”
Karena pendapat yang rajih :
” Bahwa air jika berubah dengan sesuatu yang suci, maka air itu suci dan mensucikan.”
Jika tidak didapati air, atau khawatir ada mudharatnya jika
menggunakan air, maka boleh menggantinya dengan tayamun, dengan cara :
*memukulkan ketanah/debu dengan kedua telapak tangan ;
Lalu mengusapkan ke wajah
Lalu mengusapkan ke kedua punggung tangan.
*memukulkan ketanah/debu dengan kedua telapak tangan ;
Lalu mengusapkan ke wajah
Lalu mengusapkan ke kedua punggung tangan.
2. Thaharah (bersuci) dari kotoran :
Menghilangkan kotoran dengan air atau selain air sampai hilang kotoran tersebut dinamakan Thaharah.
Menghilangkan kotoran dengan air atau selain air sampai hilang kotoran tersebut dinamakan Thaharah.
Thaharah dari kotoran tujuannya menghilangkan kotoran tersebut dengan apa saja yang mampu menghilangkannya.
Jika telah hilang kotoran dengan menggunakan air, benda-benda cair atau bahkan benda padat sampai sempurna bersihnya, maka ini thaharah untuk sesuatu yang telah hilang Kotorannya.
Jika telah hilang kotoran dengan menggunakan air, benda-benda cair atau bahkan benda padat sampai sempurna bersihnya, maka ini thaharah untuk sesuatu yang telah hilang Kotorannya.
Akan tetapi untuk najisnya anjing khususnya maka harus dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.
WUDHU DENGAN AIR ASIN
Na’am, sah wudhu’ dengan menggunakan air asin, baik air itu asin dari asalnya (air laut), atau asin karena dicampur garam.Dalilnya : nabi shalallahu alaihi wasalam ditanya tentang wudhu’ dengan air laut, maka beliau menjawab :
هو الطهور ماؤه الحل ميتتة..
” Ia (laut) suci airnya, halal bangkainya. ”
Maka boleh berwudhu’ dengan air yang keluar dengan mesin atau semisalnya dari alat modern zaman sekarang.
Adapun dalil wudhu’ dan Tayammum.
يا ايهاالذ امنو اذا قمتم الصلاة..
Yang artinya :
”Wahai orang beriman, apabila kalian mendirikan shalat maka sucilah
wajah kalian dan kedua tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala
kalian, dan ( cucilah ) kedua kaki kalian sampai mata kaki, dan jika
kalian junub maka bersucilah, jika kalian sakit atau safar atau dari
tempat buang hajat, atau menyentuh wanita lalu kalian tidak mendapati
air maka tayammumlah dengan tanah yang suci, usapkan kewajah kalian dan
kedua tangan kalian."
( Q.S. Al-Maidah: 6 )
Bersambung insyaaAllaah..
Diterjemahkan oleh :
Al Ustadzah Ummu Abdillah Zainab binti Ali Hafizhahallah
WA. Nisaa' As-Sunnah.
Al Ustadzah Ummu Abdillah Zainab binti Ali Hafizhahallah
WA. Nisaa' As-Sunnah.